Pengurusan STNK
FUNGSI STNK
Sebagai sarana perlindungan masyarakat
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak
PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy- keterangan domisili- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
Faktur
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
PENGESAHAN SETIAP TAHUN
1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
STNK dan Foto Copy
BPKB dan Foto Copy
Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.
PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
1.
Perorangan
Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.
Badan Hukum
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
Keterangan domisili
Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
3.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
Jumat, 19 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar