Sabtu, 27 Juni 2009

Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI

Sapta Marga :
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Sumpah Prajurit :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.

Delapan Wajib TNI :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Sumpah Prajurit :
Saya bersumpah.Demi Allah
:1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD '45
2. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh displin keprajuritan
3. Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah/putusan
4. Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia
5. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya

Moto TNI dan Polri :
1. TNI Angkatan Darat (TNI-AD)
Kartika Eka Paksi yang berarti Kekuatan, Kesatuan dan Kesetiaan.

2. TNI Angkatan Laut (TNI-AL)
Jales Viva Jaya Mahe yang berarti Di Laut Kita Jaya.

3. TNI Angkatan Udara (TNI-AU)
Swa Buwana Paksa yang berarti Sayap Tanah Air.

4. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Rastra Sewakotama yang berarti Abdi Ulama Bagi Nusa Bangsa.

nomor tanda kendaraan

Tanda Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) di Indonesia
Sat, 22/04/2006 - 1:39pm — godam64
Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten
Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
Tanda Kendaraan Bermotor F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
Tanda Kendaraan Bermotor G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
Tanda Kendaraan Bermotor H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
Tanda Kendaraan Bermotor K Untuk Daerah/Wilayah Pati
Tanda Kendaraan Bermotor L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
Tanda Kendaraan Bermotor M Untuk Daerah/Wilayah Madura
Tanda Kendaraan Bermotor N Untuk Daerah/Wilayah Malang
Tanda Kendaraan Bermotor P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
Tanda Kendaraan Bermotor R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
Tanda Kendaraan Bermotor S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro .
Tanda Kendaraan Bermotor T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
Tanda Kendaraan Bermotor AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
Tanda Kendaraan Bermotor AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
Tanda Kendaraan Bermotor AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
Tanda Kendaraan Bermotor BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
Tanda Kendaraan Bermotor BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara
Tanda Kendaraan Bermotor BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
Tanda Kendaraan Bermotor BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
Tanda Kendaraan Bermotor BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur
Tanda Kendaraan Bermotor BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
Tanda Kendaraan Bermotor BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
Tanda Kendaraan Bermotor BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
Tanda Kendaraan Bermotor CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
Tanda Kendaraan Bermotor CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
Tanda Kendaraan Bermotor DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
Tanda Kendaraan Bermotor DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
Tanda Kendaraan Bermotor DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
Tanda Kendaraan Bermotor DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
Tanda Kendaraan Bermotor DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
Tanda Kendaraan Bermotor DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
Tanda Kendaraan Bermotor DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
Tanda Kendaraan Bermotor EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
Tanda Kendaraan Bermotor EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
Tanda Kendaraan Bermotor ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
Tanda Kendaraan Bermotor KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
Tanda Kendaraan Bermotor KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
Tanda Kendaraan Bermotor W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
Tanda Kendaraan Bermotor Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)

tata upacara sipil

Pengertian Upacara & Langkah/Urutan/Tahap Tata Upacara Sipil - A. Arti Definisi / Pengertian Upacara
Upacara umum adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang di instansi kantor pemerintah untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Contoh : Upacara peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia, Upacara hari ibu, Upacara serah terima jabatan, dan lain sebagainya.

Upacara khusus adalah upacara yang dilaksanakan secara khusus tanpa membutuhkan kehadiran pejabat dan memiliki tata urutan upacara yang tidak harus lengkap. Contoh : kegiatan apel, laporan serah terima jabatan, dll.

TUS atau tata upacara sipil memiliki tujuan untuk mengingkatkan kedisiplinan baik untuk pembinaan disiplin pejabat, pegawai, dan lain sebagainya.

Pelaku Upacara Umum :
- Ketua Pelaksana / Penanggungjawab Upacara
- Pemimpin Upacara
- Pembina Upacara
- Petugas Upacara
- Peserta Upacara

B. Urut-Urutan / Langkah / Tahapan Upacara Umum (Ringkas)
1. Persiapan Upacara
- Atur peserta dalam kelompok barisan oleh pimpinan barisan
- Petugas upacara seperti petugas bendera, pembaca UUD '45, dll berada di posisi masing-masing
- Pemimpin upacara masuk ke lapangan dan mengambil alih komando dan merapikan barisan peserta.
- Pembawa acara membaca urutan upacara

2. Pelaksanaan Upacara
- Ketua pelaksana atau penanggung jawab lapor ke pembina upacara bahwa upacara siap mulai.
- Pembawa upacara mengatakan upacara segera dimulai, pembina upacara memasuki tempat upacara.
- Pemimpin menyiapkan barisan sebelum pembina tiba.
- Pembina memasuki lokasi upacara diantar penanggung jawab.
- Penghormatan umum kepada pembina upacara dipimpinoleh pemimpin upacara.
- Pemimpin upacara lapor kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Penaikan bendera merah-putih oleh petugas.
- Setelah bendera siap lakukan penghormatan kepada bendera.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks pancasila
- Pembacaan UUD 1945
- Pembacaan teks lain sesuai acara
- Amanat pembina upacara, barisan diistirahatkan. Siapkan jika telah selesai
- Pembacaan Doa
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai
- Penghormatan umum kepada pembina upacara oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara dan diluar lokasi disambut penanggungjawab / ketua panitia
- Pemimpin upacara mengembalikan komando ke pemimpin barisan lalu menginggalkan tempat upacara
- Pemimpin barisan membubarkan barisan

Bila ada yang salah atau kurang mohon maaf dan tolong dibenarkan

Jumat, 19 Juni 2009

Pengurusan STNK

FUNGSI STNK
Sebagai sarana perlindungan masyarakat
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak

PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy- keterangan domisili- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN
1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy


Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1.
Perorangan
Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.
Badan Hukum
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
Keterangan domisili
Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
3.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
Info Pengurusan SIM

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.


Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.


Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.


Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.


Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.


Persyaratan SIM untuk orang asing
Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

Sabtu, 30 Mei 2009

KARAKTER PELATIH

Karakter Pelatih

* Tegas : Keras
siswa memiliki kekuatan mental, sopan, memahami batas kedudukan senior dan
junior
* lucu
siswa lebih fres, tidak merasa tertekan, kegiatan latihan tidak monoton, lebih
menyenangkan.
* Menengah
siswa dapat lebih dekat pada instruktur, memiliki panutan yang tepat, pelatih memiliki kewibawaan

Ø Sesama instruktur tidak diperbolehkan saling mencemooh atau mengejek
Ø Tidak diperkenankan meninggalkan tempat latihan tanpa seijin ketua/kepala instruktur
Ø Secara tidak langsung instruktur telah menguasai materi yang disampaikan, sehingga diharapkan tidak ada kata “ saya harus bagaimana / saya belum paham “ lebih efisien jika meninggalkan tempat latihan atau memposisikan menjadi petugas non instruktur.
Ø Saat melatih, instruktur harus fokus pada materi yang diberikan, diharapkan untuk mengkesampingkan masalah pribadi dan tidak membawa masalah dalam kegiatan latihan, yang dapat mempengaruhi jalannya pendidikan.
Ø Tidak melakukan kekerasan fisik / memberikan hukuman fisik yang memberatkan.
Ø Bila terpaksa melakukan hukuman push up tidak boleh lebih dari 10 kali.
Pelatih diharapkan mampu memberi pemahaman tentang tujuan latihan, sehingga Siswa Mengerti Tujuan Dilaksankannya Latihan, Manfaat Dan Siswa Tidak Mengeluh.

DIKLAT DASAR DAN LANJUTAN

PENDIDIKAN DAN LATIHAN ANGGOTA PKS


Diklat anggota PKS dilaksanakan dalam 2 sistem yaitu
a. Pendidikan Pertama PKS ( DIKMA PKS )
Pendidkan awal anggota PKS untuk memberikan pemahaman fungsi, tanggungjawab dan tugas PKS.
b. Pendidikan Pembentuk PKS ( DIKTUK PKS )
Pendidikan lanjutan anggota PKS untuk membentuk loyalitas anggota serta memberikan pemantapan keikutsertaan dalam PKS


Jika dalam suatu kepengurusan terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan kegiatan diklat utamanaya dalam segi dana. Diklat PKS dapat dilaksanakan dalam kurun waktu yang singkat. Dimana tidak perlu adanya sistem DIKMA dan DIKTUK. melainkan dilaksanakan penggabungan konsep diklat tersebut yaitu Pendidikan dan pembentuk anggota PKS. Dan dilaksanakan selama 1 – 2 minggu. Dengan melibatkan instruktur yang kompeten dan memiliki kualitas dalam bidangnya masing – masing.


1. Pendidikan Pertama PKS ( DIKMA PKS )
dilaksanakan selama 2 minggu.
Instruktur pelatih anggota polres
Materi yang diberikan berupa teori dan praktek
a. Pengaturan Lalu Lintas
b. Baris berbaris
c. Tindakan Pertama Tempat Kejadian perkara ( TPTKP )
d. Beladiri Polri
e. UU Lantas
f. Pengamanan dan pengawalan
g. Intelijen


Materi tambahan
- Pengenalan Organisasi PKS
sejarah berdirinya
pembina dan pengurus
nomor keanggotaan
Visi dan misi

- Program Kerja PKS
kegiatan – kegiatan PKS
Jaringan / koneksi PKS

- Pusat Pelatihan dan Pengembangan PKS Tulungagung ( P4 T)
program kerja
pengurus
tujuan
pelaksana program


- Ilmu Umum
survival
navigasi
rapling
teknik kesehatan
kepramukaan
pendidikan bela negara



2. Pendidikan Pembentuk PKS ( DIKTUK PKS )
dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan
anggota yang mengikuti DIKMA diwajibkan untuk mengikuti DIKTUK
masing – maisng peserta yang telah memenuhi kriteria mendapatkan Badge PKS
materi yang disampaikan :
Uji pemahaman ilmu PKS dan penerapannya
Pengenalan PKS kepada masyarakat tempat pelaksanaan kegiatan
Bakti sosial
Penerapan kode etik keanggotaan

AKURASI DATA

AKURASI DATA

Dibuat agar dalam penyampaian informasi dapat dikualifikasikan menurut fakta di lapangan. Sehingga dapat memberikan tindakan sesuai dengan data yang ada.

A4
: info yang belum sepenuhnya dapat dipercaya. Berasal dari perbincangan / kabar yang tidak jelas asalnya. Sehingga data ini harus diperbaharui untuk menaikkan status / level data.
A3
: info berasal dari pengamatan langsung dilapangan. Obyek melakukan aktifitas sesuai dengan kasus yang diamatai. Namun belum memiliki fakta lebih dari 50 %
A2
: info diperoleh dari analisa lapangan / beberapa orang yang menjadi sumber. Fakta 50 – 70 %. Dinilai dari sikap dan pengamatan langsung serta sumber pendukung lain.
A1
: merupakan data yang paling akurat. fakta yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Info berasal dari sumber langsung / berdasar pengamatan. Level akurasi ini tidak dapat diturunkan.

JANJI PKS "HASTA PRASETYA"

HASTA PRASETYA PKS

Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.

DASAR DAN PENGERTIAN PKS

PERAN PKS DI LINGKUNGAN SEKOLAH

A. PENGERTIAN
PKS dalam arti khusus adalah Bakti pelajar remaja terhadap masyarakat dalam bidang keamanan dan pengaturan lalu lintas dalam lingkup sekolah.
Sedangakan dalam arti umum PKS adalah suatu ekstrakulikuler yang berperan dalam melayani dan melindungi warga sekolah terhadap berbagai hal yang terjadi didalam lingkup intern sekolah sehingga mampu mendukung kegiatan akademik maupun non akademis siswa.

Tujuan PKS :
- Menumbuhkan kesadaran siswa dan masyarakat terhadap tata cara berlalu lintas
- Menciptakan siswa yang disiplin, tegas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
- Mendidik siswa untuk berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan sekolah.
- Memberikan pembelajaran dan berbagai pengetahuan yang mendukung perkembangan siswa

Tugas PKS :
- Memberikan pelayan siswa dalam berlalu lintas.
- Mendukung pengamanan kegiatan/event yang diselenggarakan sekolah.
- Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa seputar lalu lintas dan berbagai hal – hal lain yang mendukung peran PKS.
- Berupaya untuk menciptakan suasana sekolah yang damai dan bersahabat.

ISYARAT PENGATURAN LANTAS

MACAM – MACAM PENGATURAN

Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :

A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
*) 5 Gerakan Stop
· Stop semua jurusan
: Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
· Stop satu jurusan tertentu
: Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
· Stop depan
: Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
· Stop belakang
: Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
· Stop depan dan belakang :
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.

*) 3 Gerakan jalan
· Jalan kanan
: Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
· Jalan kiri
: Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
· Jalan kanan dan kiri
: Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.

*) 2 Gerakan percepat
· Percepat kanan
: Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
· Percepat kiri
: Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas

*) 2 Gerakan perlambat
· Perlambat depan
: Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
· Perlambat belakang
: Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang

INSTRUKTUR PKS

INSTRUKTUR PKS

PKS Smaboy dalam progam pengembangan PKS di Tulungagung, berupaya membentuk sistem pelatihan yang terarah dan terkoordinasi dengan menciptakan sistem instruktur dalam menyampaikan materi PKS.

Untuk mendukung dan menunjang kemampuan anggota PKS dalam tugasnya sebagai instruktur. maka disusun kualifikasi instruktur menurut spesialisasi tertentu.
sebagai berikut :

Instruktur Muda
v Bidang Lalu – lintas
v Bidang pengamanan
v Bidang kesehatan
v Bidang LBB
v Bidang jasmani dan rohani
v Bidang pengembangan phisikis dan konseling
v Bidang ilmu umum dan terapan
v Bidang pembinaan remaja dan Narkoba

Instruktur Madya
v Bidang kepemimpinan
v Bidang kedisiplinan dan
v Bidang umum

Instruktur Utama
v Bidang pengembangan materi
v Bidang pengawasan


Instruktur Muda : Melaksanakan dan menyampaikan materi
Instruktur Madya : Mengawasi dan mengefaluasi pelaksanaan latihan
Instruktur Utama : Membuat Materi dan mempertimbangkan tepat tidaknya
disampaikan saat latihan

MATERI INTELIJEN

MATERI PENDIDIKAN DASAR
UNIT INTELIJEN PASKA


Intelijen adalah informasi yang dihargai atas ketepatan waktu dan relevansinya.Bukan detil dan
keakuratannya.Berbeda dengan “data”, yang berupa informasi yang akurat atau “fakta” yang
merupakan informasi yang telah diverifikasi.

Intelijen kadang disebut data aktif atau intelijen aktif, informasi ini mengenai rencana, keputusan dan kegiatan suatu pihak yang penting untuk ditindak lanjuti atau dianggap berharga dari sudut pandangan organisasi pengumpul intelijen.

Sumber intelijen :
Sumber tertutup : informasi yang didapatkan secara rahasia dengan cara spionase
Sumber terbuka : berupa informasi yang tersedia bebas di surat kabar atau internet

Proses intelijen :
Pengumpulan informasi dari segala sumber
penyimpanan
pengurutan
produk.

Hasil dari pengumpulan intelijen “ produk “ dan sumber metode pengumpulannya sering dirahasiakan.

Sifat operasi intelijen.
Umumnya oerasi intelijen dilakukan untuk dua kepentingan :
Operasi Taktis
Oprasi intelijen yang dilakukan dalam jangka waktu dan kegiatran tertentu.
Operasi strategis
Operasi yang dilakukan dengan mengumpulkan data – data informasi dan kegiatan lain untuk kepentingan strategis yang dilakukan dalam jangka panjang.


Sun Tzu ( 250 SM ) ketahuilah musuhmu, dengan mengetahuinya sudah separuh dari kemenangan.

Intelijen = profesi yang mengabdi hanya kepada seorang klien.

Intelijen = kegiatan untuk mencari jawaban terbaik, guna mendapat solusi terbaik.

Keputusan yang baik ditentukan oleh
tersedianya informasi yang benar, faktual, cermat obyektif, lengkap, terkini dan tepat waktu.

Mengingat wataknya sebagai organisasi yang mngabdi hanya untuk seorang klien, badan intelijen harus tajam pada spesialisasinya. Organisasi yang terlampau luas dan lebar tanggung jawabnya dapat terjebak dalam perangkap “tahu sedikit tentang banyak hal”.

Intelijen juga berfungsi untuk memberikan peringatan dini.



Sosok intelijen :
Integritas pribadi
= jujur, dapat diandalkan, satu kata dengan perbuatan, memiliki keberanian moral , adil dan bijkasana. ( pengetahuan, analisis, dan laporan dari sosok itelijen akan sangat tergantung pada kepribadian sosok intel )

Loyalitas
= kesetiaan. Keteguhan komitmen kepada misi yang diemban, kepda etika profesi, kepda orgainsasi dan terutama bangsa dan negara tanpa pamrih.

profesional
= terampil dalam berbagai hal situasi dan kondisi dengan pengusaan materi dan kemampuan intelijen terbaik.

Empat fungsi utama intelijen
To anticipate = mengantisipasi
To detect = menemukan
To identify = mengenali
To forewarn = memperingatkan

Intelijen dalam PKS :
Ä Pengamatan dan pemantauan kegiatan intern, antar ekstrakulikuler dan OSIS.
Ä Persiapan – persiapan awal penyelenggaraan kegiatan.
Ä Pemantauan perkembanagan ekskul PKS di luar sekolah
Ä Pengumpulan informasi yang mendukung pelaksanaan visi dan misi PKS.

Intelijen dalam PKS adalah materi ketrampilan yang diberikan kepada anggota.
Intelijen ditempatkan dalam seksi kepengurusan.
Intelijen dalam PKS tidak berdiri sendiri. Namun berada dalam garis komando kepengurusan.

Intelijen intern : mengamati berbagai hal dalam lingkup intern (sekolah) terhadap pelaksanaan program kerja soatu organisasi, kriminalitas, skandal. Dll.

Intelijen ekstern : pemantauan perkembangan PKS di berbagai sekolah, berikut pengumpulan informasi dari dari media cetak dan elektronik. Terhadap perkembanagan PKS terbaru meliputi kegiatan, materi, dll. Serta tugas pemantauan sekolah lain dalam berbagai bidang untuk keperluan organisasi.

Intelijen adalah mengamati dan memantau dalam rangka mengumpulkan informasi yang berharga. Bukan melakukan tindakan langsung terhadap obyek pengamatan.

Intelijen dalam PKS dapat dibubarkan jika :
- terjadi penympangan fungsi.
- Penggunaan pimpinan dalam memanfaatkan koordinasi dan tujuan
- Pelanggaran kode etik organisasi
- Sudah tidak diperlukan lagi.

Intelijen dalam PKS tidak mendapatkan dana khusus / anggaran dalam bentuk apapun.

DIKSISAGA

PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
THE SCRL GUARDIAN CHRONICLE



PENDIDIKAN SISWA SATUAN SIAGA
DIKSISAGA

KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar keamanan
- Peraturan yang berlaku
- Baris berbaris
- Isyarat-isyarat komunikasi
- Perlengkapan & perbekalan
- Beladiri

KONSEP MATERI KEAHLIAN (praktek)
- Adaptasi & pemahaman area kerja
- Pemetaan area
- Plotting area (jalur operasi & pos jaga)
- Penempatan rambu / peringatan

- Menejemen operasi
- Pembagian tugas & koordinasi pinru
- Delay & timing
- Isyarat & sandi
- Pengawasan & penjagaan pos daerah terlarang
- Pengawasan sistim Look out
- Kontrol berkala (patroli)
- Jangkauan & Tingkat kesulitan
- Unit tak terlihat
- Komunikasi rahasia + laporan situasi

- Penjagaan ekstra ketat
- Pengawalan & VIP
- Kontrol situasi & area proteksi
- Gangguan & trobel sesaat
- Klimaks / kerumitan & pagar pembatas
- Inisiatif & tindakan respon
- Panggilan darurat & unit bantuan
- Prioritas keamanan (klien)


CATATAN
………………………………………………………………………………………………

DIKSISAINT

PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
THE SCRL GUARDIAN CHRONICLE



PENDIDIKAN SISWA SATUAN INTELIJEN
DIKSISAINT

KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar Intelejen
- Aturan, etika & sikap intelejen
- Tugas, hak & kewajiban intel
- Informasi & data
- Komunikasi serba rahasia
- Perlengkapan & perbekalan
- Keahlian beladiri

KONSEP MATERI KEAHLIAN (praktek)
- Tubuh sebagai alat & perlengkapan sebagai sarana
- Sensitivitas alat indera & gangguannya
- Pengenalan visual
- Pengenalan suara
- Pengenalan bau
- Pengenalan bentuk
- Pengenalan rasa
- Kemampuan menghafal
- Kepekaan dan konsentrasi

- Menejemen operasi
- Pengenalan area secara detail
- Ketenangan & ketepatan waktu
- Isyarat & komunikasi

- Misi & area tujuan
- Kerjasama tim (jika lebih dari 1 orang)
- Jangkauan & Tingkat kesulitan
- Musuh tak terlihat
- Antisipasi respon musuh & lingkungan

- Penyusupan (spionase)
- Pengintaian jarak jauh
- Pengintaian jarak dekat
- Kamuflasi (tipuan sesaat)
- Teknik & taktik persembunyian
- Pemancingan perhatian (aktif & pasif)
- Siasat, inisiatif darurat & kesempatan
- Pembatalan misi & solusi permasalahan
- Introspeksi & evaluasi


CATATAN

DIKSISLANTAS

PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
THE SCRL GUARDIAN CHRONICLE



PENDIDIKAN SISWA LALU LINTAS
DIKSISLANTAS

KONSEP MATERI DASAR
- Pengetahuan dasar Lalu Lintas
- Peraturan Lalu Lintas
- Baris berbaris
- Isyarat & Rambu Lalu Lintas
- Perlengkapan Lalu Lintas
- Isyarat jalan (gerak olahraga)

KONSEP MATERI KETERAMPILAN
- Adaptasi & pemahaman karakter arus Lalu Lintas
- Lalu Lintas simpang tiga
- Lalu Lintas simpang empat
- Lalu Lintas simpang lima / lebih
- Kemacetan & gangguan jalan
- Prioritas kendaraan

- Pengawasan & penjagaan lintasan, portal jalur khusus & alternatif
- Pengaturan area & arah (berhenti & parkir)
- Pengaturan jalur & penempatan rambu

- Menejemen pengawalan
- Teknik pengawalan
- Prosedur & perlengkapan pengawalan
- Isyarat / sandi
- Penempatan regu pengawal
- Penempatan satuan pengawal
- Jarak / batas aman keliling
- Kontrol gangguan luar


CATATAN
………………………………………………………………………………………………

IF U CALL PATHFINDER-03

dalam proses pembuatan oleh :

DENNI PRAMA SASMITA

call me about PKS
085735001999