Sabtu, 27 Juni 2009

Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI

Sapta Marga :
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Sumpah Prajurit :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.

Delapan Wajib TNI :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Sumpah Prajurit :
Saya bersumpah.Demi Allah
:1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD '45
2. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh displin keprajuritan
3. Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah/putusan
4. Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia
5. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya

Moto TNI dan Polri :
1. TNI Angkatan Darat (TNI-AD)
Kartika Eka Paksi yang berarti Kekuatan, Kesatuan dan Kesetiaan.

2. TNI Angkatan Laut (TNI-AL)
Jales Viva Jaya Mahe yang berarti Di Laut Kita Jaya.

3. TNI Angkatan Udara (TNI-AU)
Swa Buwana Paksa yang berarti Sayap Tanah Air.

4. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Rastra Sewakotama yang berarti Abdi Ulama Bagi Nusa Bangsa.

nomor tanda kendaraan

Tanda Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) di Indonesia
Sat, 22/04/2006 - 1:39pm — godam64
Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten
Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
Tanda Kendaraan Bermotor F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
Tanda Kendaraan Bermotor G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
Tanda Kendaraan Bermotor H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
Tanda Kendaraan Bermotor K Untuk Daerah/Wilayah Pati
Tanda Kendaraan Bermotor L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
Tanda Kendaraan Bermotor M Untuk Daerah/Wilayah Madura
Tanda Kendaraan Bermotor N Untuk Daerah/Wilayah Malang
Tanda Kendaraan Bermotor P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
Tanda Kendaraan Bermotor R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
Tanda Kendaraan Bermotor S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro .
Tanda Kendaraan Bermotor T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
Tanda Kendaraan Bermotor AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
Tanda Kendaraan Bermotor AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
Tanda Kendaraan Bermotor AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
Tanda Kendaraan Bermotor BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
Tanda Kendaraan Bermotor BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara
Tanda Kendaraan Bermotor BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
Tanda Kendaraan Bermotor BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
Tanda Kendaraan Bermotor BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur
Tanda Kendaraan Bermotor BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
Tanda Kendaraan Bermotor BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
Tanda Kendaraan Bermotor BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
Tanda Kendaraan Bermotor CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
Tanda Kendaraan Bermotor CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
Tanda Kendaraan Bermotor DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
Tanda Kendaraan Bermotor DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
Tanda Kendaraan Bermotor DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
Tanda Kendaraan Bermotor DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
Tanda Kendaraan Bermotor DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
Tanda Kendaraan Bermotor DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
Tanda Kendaraan Bermotor DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
Tanda Kendaraan Bermotor EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
Tanda Kendaraan Bermotor EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
Tanda Kendaraan Bermotor ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
Tanda Kendaraan Bermotor KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
Tanda Kendaraan Bermotor KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
Tanda Kendaraan Bermotor W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
Tanda Kendaraan Bermotor Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)

tata upacara sipil

Pengertian Upacara & Langkah/Urutan/Tahap Tata Upacara Sipil - A. Arti Definisi / Pengertian Upacara
Upacara umum adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang di instansi kantor pemerintah untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Contoh : Upacara peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia, Upacara hari ibu, Upacara serah terima jabatan, dan lain sebagainya.

Upacara khusus adalah upacara yang dilaksanakan secara khusus tanpa membutuhkan kehadiran pejabat dan memiliki tata urutan upacara yang tidak harus lengkap. Contoh : kegiatan apel, laporan serah terima jabatan, dll.

TUS atau tata upacara sipil memiliki tujuan untuk mengingkatkan kedisiplinan baik untuk pembinaan disiplin pejabat, pegawai, dan lain sebagainya.

Pelaku Upacara Umum :
- Ketua Pelaksana / Penanggungjawab Upacara
- Pemimpin Upacara
- Pembina Upacara
- Petugas Upacara
- Peserta Upacara

B. Urut-Urutan / Langkah / Tahapan Upacara Umum (Ringkas)
1. Persiapan Upacara
- Atur peserta dalam kelompok barisan oleh pimpinan barisan
- Petugas upacara seperti petugas bendera, pembaca UUD '45, dll berada di posisi masing-masing
- Pemimpin upacara masuk ke lapangan dan mengambil alih komando dan merapikan barisan peserta.
- Pembawa acara membaca urutan upacara

2. Pelaksanaan Upacara
- Ketua pelaksana atau penanggung jawab lapor ke pembina upacara bahwa upacara siap mulai.
- Pembawa upacara mengatakan upacara segera dimulai, pembina upacara memasuki tempat upacara.
- Pemimpin menyiapkan barisan sebelum pembina tiba.
- Pembina memasuki lokasi upacara diantar penanggung jawab.
- Penghormatan umum kepada pembina upacara dipimpinoleh pemimpin upacara.
- Pemimpin upacara lapor kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Penaikan bendera merah-putih oleh petugas.
- Setelah bendera siap lakukan penghormatan kepada bendera.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks pancasila
- Pembacaan UUD 1945
- Pembacaan teks lain sesuai acara
- Amanat pembina upacara, barisan diistirahatkan. Siapkan jika telah selesai
- Pembacaan Doa
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai
- Penghormatan umum kepada pembina upacara oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara dan diluar lokasi disambut penanggungjawab / ketua panitia
- Pemimpin upacara mengembalikan komando ke pemimpin barisan lalu menginggalkan tempat upacara
- Pemimpin barisan membubarkan barisan

Bila ada yang salah atau kurang mohon maaf dan tolong dibenarkan

Jumat, 19 Juni 2009

Pengurusan STNK

FUNGSI STNK
Sebagai sarana perlindungan masyarakat
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak

PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy- keterangan domisili- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN
1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy


Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1.
Perorangan
Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.
Badan Hukum
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
Keterangan domisili
Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
3.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
Info Pengurusan SIM

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.


Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.


Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.


Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.


Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.


Persyaratan SIM untuk orang asing
Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.